Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polisi Ciduk Pasutri Bawa 100 Liter Ballo untuk Dijual di Makassar
pasang suami-Istri di Kota Makassar harus berurusan dengan petugas Polsek Tamalate Polrestabes Makassar, setelah kedapatan membawa 100 liter minuman keras (miras) jenis ballo. (Dok. Polrestabes Makassar)
  • Polisi Tamalate Makassar menangkap sepasang suami istri yang kedapatan membawa sekitar 100 liter minuman keras tradisional ballo saat patroli rutin di Jalan Metro Tanjung Bunga.
  • Keduanya, SF dan NZ, mengaku membawa ballo dari Kabupaten Takalar untuk dijual di wilayah Kecamatan Tallo sebagai sumber penghasilan mereka.
  • Petugas menyita barang bukti berupa ballo dan kendaraan, lalu membawa pasangan itu ke Polsek Tamalate sebagai bagian dari operasi menjaga ketertiban selama bulan Ramadan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Polisi mengamankan sepasang suami istri yang kedapatan membawa sekitar 100 liter minuman keras tradisional jenis ballo untuk dijual di Kota Makassar.
  • Who?
    Pasangan berinisial SF alias Ngewa (34) dan NZ (33), diamankan oleh Tim Polsek Tamalate Polrestabes Makassar yang dipimpin Aiptu Muchtar.
  • Where?
    Penangkapan terjadi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, saat patroli menuju pusat kota.
  • When?
    Kejadian berlangsung pada Sabtu sore, 13 Maret 2026, dalam kegiatan patroli rutin Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
  • Why?
    Keduanya membawa ballo dari Kabupaten Takalar dengan tujuan menjualnya di wilayah Kecamatan Tallo sebagai sumber penghasilan.
  • How?
    Mereka dihentikan karena pelanggaran lalu lintas; setelah diperiksa, petugas menemukan karung berisi botol air mineral berisi ballo total sekitar 100 liter.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times – Sepasang suami istri diamankan polisi setelah kedapatan membawa sekitar 100 liter minuman keras tradisional jenis ballo di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Keduanya ditangkap saat patroli rutin aparat kepolisian pada Sabtu sore (13/3/2026).

Pasangan tersebut terjaring dalam patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan Tim Polsek Tamalate Polrestabes Makassar di wilayah Jalan Metro Tanjung Bunga menuju pusat Kota Makassar.

Perwira pengawas (Pawas) piket fungsi yang memimpin patroli, Aiptu Muchtar, mengatakan awalnya petugas menghentikan kendaraan pasangan itu karena melanggar aturan lalu lintas. Mereka diketahui tidak menggunakan helm serta membawa muatan berlebih yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Namun saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan minuman keras jenis ballo yang disimpan dalam karung bekas. Di dalam karung tersebut terdapat sejumlah botol air mineral yang berisi ballo dengan total sekitar 100 liter.

Pasangan tersebut diketahui berinisial SF alias Ngewa (34), seorang petani asal Desa Tundang, Kabupaten Takalar, serta istrinya berinisial NZ (33), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di wilayah Panampu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.

Berdasarkan hasil interogasi awal, keduanya mengaku membawa minuman keras tersebut dari Kabupaten Takalar dan rencananya akan dijual di wilayah Kecamatan Tallo, Makassar.

“Menurut keterangan mereka, itu untuk di jual sebagai mata pencahariannya," kata Aiptu Muchtar.

Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa minuman keras ballo beserta kendaraan yang digunakan untuk mengangkutnya. Keduanya selanjutnya dibawa ke Polsek Tamalate untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Aiptu Muchtar menambahkan bahwa patroli yang dilakukan pihaknya merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya selama bulan suci Ramadan.

“Jadi kami berpatroli bersama piket fungsi di wilayah hukum Polsek Tamalate, untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas, seperti pelaku-pelaku Kriminal, minuman keras, maupun balap liar, sesuai dengan perintah bapak Kapolsek Tamalate," ujarnya.

Editorial Team