Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,45 kilogram (kg) jaringan internasional Malaysia-Makassar. (IDN Times/Darsil Yahya)
Polisi kembali menangkap dua tersangka lainnya, yakni TR dan MRP, yang diduga menjadi operator akun Instagram Cumabuatscrol. Keduanya ditangkap pada 12 Mei 2026 di sebuah apartemen di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Apartemen tersebut diduga digunakan sebagai gudang penyimpanan sabu. Dari lokasi itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,125 kilogram.
“Barang bukti sabu yang diamankan pada pelaku seberat 1,125 kilogram,” kata Arya.
Menurut Arya, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan, khususnya Palopo dan Takalar. Polisi mengklaim pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 8.700 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, nilai penghematan biaya rehabilitasi yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp26,1 miliar. Perhitungan itu didasarkan pada estimasi biaya rehabilitasi sebesar Rp3 juta per orang.
“Kita memperkirakan ini bisa merusak potensi masyarakat apabila ini sempat beredar. Itu kurang lebih 8.700 jiwa yang akan rusak. Potensi penghematan keuangan negara dari barang bukti yang kami sita kurang lebih Rp26,1 miliar,” bebernya.
Ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka juga dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.