Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Makassar, IDN Times - Kepolisian terus melanjutkan penyidikan terhadap kasus jual beli Pulau Lantigiang di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Pulau itu masuk kawasan Taman Nasional Taka Bonerate.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan menyebut polisi terus meminta keterangan dari sejumlah orang yang dianggap mengetahui dan terlibat dalam kasus itu. Sebelumnya polisi telah menetapkan satu tersangka, yaitu KS, penerima uang muka dari pembeli.

"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Kami mohon waktu," kata Zulpan kepada jurnalis, Minggu (7/2/2021). 

1. Mantan pejabat desa diperiksa intensif

Ilustrasi pemeriksaan di kantor polisi. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Zulpan bilang penyidik kembali memeriksa sebelas orang saksi. Mereka antara lain orang yang diduga penjual, pihak keluarganya, pembeli, warga, serta mantan aparat pemerintah desa setempat.

Aparat yang dimaksud adalah mantan kepala Desa Jinato, Kecamatan Taka Bonerate. Dia dianggap punya peranan penting dalam kasus ini.

"Penjual ini kan tidak memiliki sertifikat. Dia hanya mengatakan, memiliki hak jual beli dari kepala desa yang sudah berganti, (bukan) yang sekarang," ungkap Zulpan. 

2. Satu tersangka belum ditahan

Ilustrasi tahanan (IDN Times/Mardya Shakti)

Di sisi lain, Zulpan menyatakan, satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini belum ditahan. Tersangka berinsial KS adalah keponakan dari SA, orang yang mengklaim sebagai pemilik sekaligus penjual tanah di Pulau Lantigiang.

Zulpan menyebutkan pertimbangan sehingga tersangka belum ditahan. "Karena ada jaminan (penjamin) dan juga penyidik berkeyakinan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, dan juga tidak akan menghilangkan barang bukti," kata Zulpan. 

3. Tersangka berperan sebagai penerima uang Rp10 juta dari pembeli

Ilustrasi uang. IDN Times/Reza Iqbal

Kepala Urusan Humas Polres Selayar Ipda Hasan Zulkarnain sebelumnya mengatakan, tersangka KS berperan sebagai orang yang menerima uang Rp10 juta dari pembeli. "Itu uang muka untuk pembelian," kata Hasan kepada jurnalis saat dikonfirmasi Sabtu, 6 Februari. 

KS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menggelar perkara dan ekpos internal pekan lalu. Dia dijerat Pasal 266 KUHPidana dan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 33 Ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Editorial Team