Makassar, IDN Times - Kepolisian terus melanjutkan penyidikan terhadap kasus jual beli Pulau Lantigiang di Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Pulau itu masuk kawasan Taman Nasional Taka Bonerate.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan menyebut polisi terus meminta keterangan dari sejumlah orang yang dianggap mengetahui dan terlibat dalam kasus itu. Sebelumnya polisi telah menetapkan satu tersangka, yaitu KS, penerima uang muka dari pembeli.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Kami mohon waktu," kata Zulpan kepada jurnalis, Minggu (7/2/2021).