Makassar, IDN Times - Penyidik Polisi Perairan (Polair) Polda Sulawesi Selatan, mengabulkan penangguhan penahanan dua orang nelayan Pulau Kodingareng, Kota Makassar. Mereka adalah Manre dan Nasiruddin, yang ditetapkan sebagai tersangka pada dua kasus berbeda.
Direktur Polair Polda Sulawesi Selatan Kombes Hery Wiyanto menyebut dua nelayan sudah ditangguhkan penahanannya sejak Senin, 31 Agustus 2020 lalu.
"Sudah kembali ke keluarganya," kata Hery, kepada IDN Times saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2020).
Manre diketahui jadi tersangka pada kasus dugaan perobekan uang kertas rupiah. Dia dijerat dengan Pasal 35 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Negara, dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara.
Nasiruddin ditetapkan tersangka karena diduga merusak fasilitas kapal penambang pasir laut. Dia dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHPidana tentang perusakan, dan diancam 5 tahun 6 bulan penjara.
