Makassar, IDN Times - Jaringan Sekolah Digital Indonesia (JSDI) mengkritik sikap tertutup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, menyusul polemik Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Aturan itu menuai kontroversi karena tidak memuat pendidikan Pancasila sebagai pelajaran wajib bagi siswa pendidikan dasar dan menengah, serta mahasiswa pendidikan tinggi. Belakangan Kemendikbud mengungkapkan rencana mengajukan revisi PP setelah maraknya protes dan kritik.
"Agar hal seperti ini tak terulang, mesti mereka terbuka. Ini fakta bahwa Kemendikbud tanpa dikawal dan dikoreksi, akan jalan terus dalam kesesatan," kata Ketua Umum JSDI Muhammad Ramli Rahim, kepada IDN Times, Sabtu (17/4/2021).