Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kawasan laut di Makassar yang memiliki SHGB atas nama perusahaan/Google Earth

Intinya sih...

  • SHGB terbit di atas laut sejak 2015 di kawasan reklamasi Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan.
  • Ketua FKH Makassar menyebut SHGB tersebut berpotensi melanggar aturan karena terbit sebelum adanya Perda RTRW Sulawesi Selatan pada 2022.
  • BPN Makassar menolak mengungkapkan pemilik SHGB dengan alasan informasi terbatas dan menyatakan sertifikat hanya diterbitkan jika pemohon memenuhi persyaratan.

Makassar, IDN Times - Kasus kapling laut kembali menjadi sorotan, kali ini di Makassar, Sulawesi Selatan. Polemik bermula dari terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT DG pada 2015 di kawasan reklamasi Jalan Metro Tanjung Bunga.

Sertifikat yang dimiliki grup perusahaan itu menjadi perbincangan karena saat terbit, kontur kawasan tersebut masih berupa laut.

Editorial Team

Tonton lebih seru di