Kawasan laut di Makassar yang memiliki SHGB atas nama perusahaan/Google Earth
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar menolak mengungkapkan siapa pemilik SHGB di atas lahan seluas 23 hektar tersebut dengan alasan informasi terbatas.
Kasi Sengketa BPN Makassar, Andrey Saputra, menyatakan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar memilih untuk tidak mempublikasikan informasi terkait pemilik SHGB tersebut.
"Kami hanya bisa memastikan bahwa sertifikat itu ada. Tapi mengenai pemiliknya dan waktu penerbitannya, mohon maaf, tidak bisa kami sampaikan karena terkait hak perorangan," ujar Andrey.
Ia juga menegaskan bahwa sertifikat SHGB hanya dapat diterbitkan jika pemohon telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan.
"Kami hanya bekerja berdasarkan dokumen yang sudah ada. Untuk alas hak dan pengukuran awal, itu ranah dinas terkait,” tambahnya.