Manado, IDN Times – Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara menangkap 5 pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus prostitusi online melalui aplikasi MiChat di Kota Manado, Jumat (9/6/2023). Lima pelaku tersebut berjenis kelamin laki-laki berinisial AF (19), warga Kecamatan Malalayang; RA (21) dan OR (21), warga Kecamatan Wanea; JS (22), warga Kabupaten Minahasa Tenggara; dan MA (20), warga Kecamatan Singkil.
“Kelima lelaki ini diamankan di dua indekos di Kelurahan Ranotana, Kecamatan Sario, Kota Manado, pada Kamis kemarin," terang Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budiyanto.
Setyo menyebut bahwa penangkapan berawal dari laporan warga bahwa ada praktik prostitusi online di Kelurahan Ranotana. Tiga tersangka ditangkap di indekos Waraney di Kelurahan Ranotana sedangkan dua lainnya ditangkap di indekos Kengkang yang terletak di sebelah indekos Waraney.