Manado, IDN Times - Direktorat Reskrimsus Polda Sulawesi Utara berhasil menggagalkan pengiriman 10 kilogram emas melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. Emas tersebut diduga merupakan hasil pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sulut.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolda Sulut, Irjen Pol Yudhiawan, saat konferensi pers, Rabu (24/4/2024) sore. “Ketiga tersangka berinisial perempuan LS (58), lelaki MR (35), dan lelaki RH (36)," jelas Yudhi.
Ketiganya ditangkap di Bandara Sam Ratulangi pada Selasa (23/4/2024) sekitar pukul 12.15 WITA. Mereka tertangkap basah saat hendak mengirimkan emas-emas tersebut.