Manado, IDN Times - Polda Sulawesi Utara menetapkan nakhoda KM Barcelona VA sebagai tersangka kasus kebakaran di Perairan Pulau Talisei, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Nakhoda bernama Iknosi Bawotong ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin, 21 Juli 2025.
Iknosi dijerat sejumlah pasal, yaitu Pasal 302 Ayat (3) Undang-Undang Pelayaran dan Pasal 303 Ayat (3), Pasal 312, Pasal 323, Pasal 359 subsider Pasal 188 KUHP. Jumlah tersangka masih akan kemungkianan akan bertambah.
"Sejauh ini kami sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk kru kapal, penumpang, hingga nakhoda," kata Dirpolairud Polda Sulut, Kombes Pol Eko Wimpiyanto Hardjito, Selasa (22/7/2025).