Dari enam tersangka yang diamankan, empat di antaranya adalah MG (25), MJ (21), AR (20), dan HAY (20), yang berperan sebagai kurir narkotika di berbagai wilayah.
Selain itu, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honorer. Salah satu tersangka adalah AS (32), seorang ASN di Rupbasan Makassar, yang ditangkap di kediamannya di Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, pada Sabtu (22/2/2025).
Sedangkan tersangka lainnya, RI (35), seorang honorer di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sulawesi Tenggara, diamankan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar pada Minggu (2/2/2025).
"Awalnya, kami menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 143,9257 gram dari tangan AS," jelas Gany.
Menurut Gany, AS mengaku narkotika tersebut milik seorang pria berinisial AI yang saat ini masih dalam penyelidikan. AS disebut sering menjual narkoba dan memperoleh keuntungan sebesar Rp 200.000 setiap dua hari dari hasil penjualan sabu tersebut.
"Kami masih mendalami kemungkinan AS terlibat dalam peredaran narkotika di dalam lingkungan Rutan atau Lapas," tambahnya.