Polda Sulsel Ungkap Lima Kasus Narkotika, Satu Tersangka Profesi ASN

Intinya sih...
- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel mengungkap lima kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Februari 2025.
- Enam tersangka ditetapkan, termasuk oknum ASN dan pegawai honorer yang berperan sebagai kurir dan pengedar narkotika di wilayah Makassar, Parepare, dan Sidrap.
- Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati.
Makassar, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayahnya. Sepanjang Februari 2025, sebanyak lima kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap, dengan enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka yang diamankan dalam operasi ini disebut berperan sebagai kurir sekaligus pengedar barang haram tersebut.
1. Lima kasus narkoba terungkap di Sulsel
Pelaksana tugas (Plt) Dirresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Gany Alamsyah Hatta, mengungkapkan bahwa kasus ini tersebar di beberapa daerah, yakni Kota Makassar, Kota Parepare, dan Kabupaten Sidrap.
"Hari ini kami mengumumkan pengungkapan lima kasus narkotika yang terjadi sepanjang Februari 2025," ujar Gany dalam konferensi pers di Gedung Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kota Makassar, Rabu (26/2/2025).
2. Tersangka termasuk ASN dan honorer
Dari enam tersangka yang diamankan, empat di antaranya adalah MG (25), MJ (21), AR (20), dan HAY (20), yang berperan sebagai kurir narkotika di berbagai wilayah.
Selain itu, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai honorer. Salah satu tersangka adalah AS (32), seorang ASN di Rupbasan Makassar, yang ditangkap di kediamannya di Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, pada Sabtu (22/2/2025).
Sedangkan tersangka lainnya, RI (35), seorang honorer di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sulawesi Tenggara, diamankan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar pada Minggu (2/2/2025).
"Awalnya, kami menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 143,9257 gram dari tangan AS," jelas Gany.
Menurut Gany, AS mengaku narkotika tersebut milik seorang pria berinisial AI yang saat ini masih dalam penyelidikan. AS disebut sering menjual narkoba dan memperoleh keuntungan sebesar Rp 200.000 setiap dua hari dari hasil penjualan sabu tersebut.
"Kami masih mendalami kemungkinan AS terlibat dalam peredaran narkotika di dalam lingkungan Rutan atau Lapas," tambahnya.
3.Dua kilogram ganja diamankan di bandara
Sementara itu, tersangka RI ditangkap di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin saat membawa dua kilogram ganja kering dalam tas hitamnya. Penangkapan ini mengindikasikan bahwa barang haram tersebut berasal dari luar Sulawesi Selatan.
"Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan besar di balik peredaran narkotika yang dilakukan RI. Akan kami telusuri lebih jauh ke mana barang ini akan diedarkan," kata Gany.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati.