Makassar, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), mengungkap tiga kasus perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditaksir total kerugian negara mencapai Rp64,6 miliar.
Kasus tipikor pertama yakni penyimpangan kredit modal kerja yang diterima oleh PT TKM dari salah satu Bank Plat Merah milik BUMN di Makassar dalam kurun waktu 2016 - 2018. Indikasi kerugian negara dari kasus itu mencapai Rp60.672.761.539.
Kedua, kasus tipikor penyalahgunaan dana bantuan hibah untuk proyek rehabilitasi Masjid Nurul Dzikir dari Sekretariat Daerah Kota Makassar tahun anggaran 2022. Indikasi total kerugian senilai Rp2.000.000.000.
Kasus tipikor ketiga yaitu penyimpangan jual beli aset negara, berupa tanah milik BUMN PT Kima kepada PT. PAJ, kerugian negara senilai Rp.2.611.034.400.