Makassar, IDN Times - Polda Sulawesi Selatan menerima laporan kasus dugaan penipuan digital atau passobis dengan modus jual beli laptop, yang menimpa seorang warga asal Provinsi Riau. Korban melaporkan mengalami kerugian sebesar Rp15.340.000.
Polisi tengah menyelidiki keterkaitan antara laporan ini dengan 40 terduga pelaku passobis yang sebelumnya diserahkan oleh Kodam XIV/Hasanuddin kepada Polda Sulsel. Belakangan diketahui tiga orang ditahan, sementara 37 lainnya dilepas karena tidak ada laporan polisi.