Makassar, IDN Times - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengungkap kasus peretasan akun Facebook warga Makassar. Dua orang pelaku ditangkap karena menggunakan akses ilegal terhadap akun orang lain untuk kemudian dijual.
Pelaku utama peretasan berinisial JF, 17 tahun, pelajar kelas XII sebuah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Dia bekerja sama dengan pelaku lain di Kota Palembang, Sumsel, bernama Dicky Arwanda, 23 tahun, yang berperan sebagai penadah.
"Dari pelaku utama, penadah ini menjual kembali akun ke orang lain dengan keuntungan dua-tiga kali lipat," kata Kepala Sub Direktorat 2 Cyber Crime Polda Sulsel AKBP Musa Tampubolon melalui rilis pers yang diterima IDN Times di Makassar, Rabu (31/7).
Kedua pelaku ditangkap di kediaman masing-masing, Selasa (23/7) pekan lalu. Setelah diterbangkan dari Sumsel, kini mereka mendekam di ruang tahanan Polda Sulsel untuk diperiksa lebih lanjut sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).