Makassar, IDN Times - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menahan seorang pria berinisial SA (50) karena mengunggah video yang dinilai memprovokasi orang lain. Dalam video itu, menurut polisi, tersangka menyebut akan terjadi kekacauan pada saat KPU RI mengumumkan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 22 Mei mendatang.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani dalam keterangan pers di kantornya, Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Makassar, Senin (29/4), menyebutkan tersangka merupakan warga Kabupaten Gowa, diamankan anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, pada Minggu sekitar pukul 11.00 Wita (28/4).
“Kasus penyebaran video dari tersangka merupakan ujaran kebencian yang dapat memprovokasi orang lain. Kita tahu saat ini masih dalam proses penghitungan suara, kita amankan agar tidak menimbulkan kegaduhan,” ujar Dicky.