Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polda Sulsel

Makassar, IDN Times - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menahan seorang pria berinisial SA (50) karena mengunggah video yang dinilai memprovokasi orang lain. Dalam video itu, menurut polisi, tersangka menyebut akan terjadi kekacauan pada saat KPU RI mengumumkan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 22 Mei mendatang. 

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani dalam keterangan pers di kantornya, Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan KM 16, Makassar, Senin (29/4), menyebutkan tersangka merupakan warga Kabupaten Gowa, diamankan anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel, pada Minggu sekitar pukul 11.00 Wita (28/4). 

“Kasus penyebaran video dari tersangka merupakan ujaran kebencian yang dapat memprovokasi orang lain. Kita tahu saat ini masih dalam proses penghitungan suara, kita amankan agar tidak menimbulkan kegaduhan,” ujar Dicky. 

1. Kasus video ujaran kebencian ditemukan tim patroli cyber di salah satu akun Instagram

Polda Sulsel

Dicky mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari temuan patroli cyber oleh  anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel berupa video tersangka pada salah satu akun Instagram bernama Reaksirakyat1. Di dalam video itu, tersangka merekam dirinya di dalam mobil seraya mengatakan bahwa  akan terjadi huru hara pada saat KPU mengumumkan hasil Pilpres yang dimenangkan pasangan Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin. 

“Tersangka mengatakan pengumuman Pilpres oleh KPU tidak seperti yang diharapkan rakyat yang bersamaan dengan puasa, hal ini dapat menimbulkan kegaduhan, ujaran rasa kebencian dan terkait isu SARA,” ungkap Dicky. 

2. Tersangka dikenakan Undang-Undang ITE pidana penjara paling lama 6 tahun

Editorial Team

Tonton lebih seru di