Makassar, IDN Times - Proses hukum kasus kekerasan terhadap jurnalis di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang terjadi pada 2019 silam, belum menemui titik terang. Padahal Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel telah menetapkan empat orang polisi sebagai tersangka.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Kurniawan, mengaku tidak tahu perkembangan kasus tersebut.
"Iya belum ada (perkembangan kasus) ke Kabid Humas (Polda Sulsel)," kata Agoeng kepada IDN Times, Selasa (1/11/2022).
Kasus kekerasan yang menimpa jurnalis LKBN ANTARA, Muhammad Darwin Fatir terjadi pada 24 September 2019, saat korban sementara meliput demonstrasi berujung bentrok di kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar.
Saat kejadian, Darwin dan dua jurnalis lainnya yakni Isak Pasabuan dan M Saiful Rania mengalami penganiayaan dari sejumlah polisi yang bertugas mengamankan demosntrasi.
Kasus tersebut lalu diproses oleh pihak Propam Polda Sulsel bersama penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel, yang akhirnya menetapkan empat anggota polisi sebagai tersangka pada tanggal 26 Februari 2020.