Kanit 4 Renakta Polda Sulsel, AKP Ramdan Kusuma / Foto : Istimewa
Adapun pasal yang disiapkan untuk menjerat FS adalah Pasal 6 huruf A dan C dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Pasal yang dikenakan itu pasal 6 huruf C dan pasal 6 huruf A Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Paling ringan 4 tahun, paling berat 12 tahun," tandas Ramdan.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Hasanuddin menjatuhkan sanksi kepada FS, dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) yang dilaporkan terkait pelecehan seksual. Korban mengalami pelecehan di lingkungan kampus saat ingin bimbingan skripsi.
Sanksi berupa pemberhentian tetap sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi yang diberikan. Selain itu, FS dinonaktifkan sebagai dosen selama tiga semester.
Ketua Satgas PPKS Unhas Farida Patittingi mengatakan, sanksi tersebut komitmen tegas terhadap pemberantasan kekerasan seksual di lingkungan kampus. "Sanksi yang diberikan telah melalui serangkaian prosedur investigasi yang dilakukan oleh Satgas PPKS Unhas," kata Farida dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/11/2024).
Menurutnya, Satgas PPKS telah memastikan bahwa proses penyelidikan dilakukan secara objektif, transparan. Itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Sanksi yang kami berikan berat. Saat proses pemeriksaan langsung dinonaktifkan dari jabatan akademik yang diberikan," ucapnya.