Kepala Dinas PUTR Sulsel Rudy Djamaluddin. Humas Pemkot Makassar
Kejadian keluarga membawa pulang jenazah pasien COVID-19 berdampak fatal. Pada Selasa (30/6), Pj Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mencopot Direktur Utama RSUD Daya, dr. Ardin Sani.
"Keputusan ini diambil oleh Pak Wali setelah melalui pertimbangan yang matang. Dimana protokol kesehatan yang berlaku hukumnya wajib untuk ditegakkan di tengah masyarakat. Apalagi saat ini pandemi COVID-19 di Makassar semakin hari semakin meningkat," kata Ketua Satuan Tugas Penegakan Disiplin Gugus Tugas COVOD-19 Makassar Sabri dalam siaran persnya.
Menurut Sabri, kebijakan ini sebagai penegasan bahwa upaya mengambil jenazah pasien COVID-19 sangat tidak ditolerir. Sekalipun ada alasan-alasan teknis yang disampaikan oleh pihak keluarga bersangkutan.
"Apalagi pembiaran itu dilakukan oleh seorang kepala rumah sakit pemerintah yang notabene sebagai rumah sakit rujukan COVID-19. Ini tidak boleh terjadi dirumah sakit lain, baik di rumah sakit pemerintah maupun swasta," ujar Sabri yang juga menjabat sebagai Asisten 1 Pemkot Makassar.
Sebelumnya, legislator Andi Hadi menyatakan dia sudah berkoordinasi dengan tim Gugus Tugas soal kejadian itu. Setelah hasil tes swab almarhum dinyatakan positif, pihak keluarga dan semua yang terlibat dalam pemakaman disebut bersedia mengisolasi diri secara mandiri. Dia juga siap dengan konsekuensi hukum.
"Kita akan patuh terhadap aturan yang ada. Sudah ada juga koordinasi ketua-ketua RT terkait ini, bahkan sebelumnya kita sudah ada rapid test kepada warga," kata Hadi.