Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro bersama jajaran PJU saat merilis kasus pelaku bom ikan atau destructive fishing di Mako Polairud Polda Sulsel, Rabu (10/12/2025). IDN Times / Darsil Yahya.
Kapolda menyebutkan, para pelaku ditangkap dari sejumlah wilayah di Sulsel. Antara lain Pulau Kondingareng dan Barrang Lompo di Makassar, pulau Lumu-lumu dan Kapoposang di Kabupaten Pangkep, Pulau Taka Bonerate Selayar, Bajoe di Bone, Pulau Sembilan Sinjai, dan Kambuno, Luwu.
Para pelaku jadi buruan karena aktivitas menangkap ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak. "Destructive Fishing ini sangat berbahaya karena bisa mengganggu ekosistem laut. Karang yang menjadi tempat hidup ikan akan rusak jika nelayan menggunakan bom ikan," ucap Djuhandani dalam konferensi pers di Kantor Ditpolairud Polda Sulsel, Makassar, Rabu (10/12/2025).