Ilustrasi mobil ambulans. IDN Times/Muhamad Iqbal
Faizal memaparkan, aturan tentang pengawalan ambulans tertuang dalam Pasal 134 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di dalammya disebutkan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan atau diprioritaskan.
Pengguna jalan meliputi, pemadam kebakaran yang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kedaraan untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan dan lembaga negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara.
Kemudian, iring-iringan pengantar jenazah dan terakhir adalah konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian.
Selanjutnya, kata Faizal, aturan tertuang pada Pasal 135 Ayat 1 UU LLAJ. Di dalamnya disebutkan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal petugas kepolisian. Pengawalan disertai dengan dan atau menggunakan lampu isyarat merah atau biru dan bunyi sirine. Alat pemberi isyarat lalu lintas ini, tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama.
"Dalam hal pengawalan, hanya petugas kepolisian yang berhak melakukannya," ungkap Faizal.