Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R. Djajadi pada pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan, Rabu (29/5/2024). (Dok. Istimewa)

Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Rabu (29/5/2024) memusnahkan pemusnahan barang bukti berupa narkoba hasil tangkapan. Pemusnahan berlangsung di lapangan Kantor Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar.

Barang bukti dimusnahkan berupa 30,9 kg sabu, 6,8 kg ganja, dan 83 butir pil ekstasi. Barang itu hasil tangkapan empat bulan terakhir, dengan potensi transaksi senilai Rp46,8 miliar.

“Dari periode Januari hingga April 2024, ada empat laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang,” kata Kapold Sulsel Irjen Andi Rian R. Djajadi, Rabu.

Untuk narkoba jenis sabu, barang bukti merupakan hasil tangkapan Polres Barru sejumlah 30 kilogram, Polres Makassar 477 gram, dan Polda Sulsel 467 gram. Berdasarkan hasil tangkapan, Polda memperkirakan ada 160 ribu orang yang terselamatkan dari barang haram.

Editorial Team