Polda Sulsel Mulai Razia Knalpot Brong di Toko dan Bengkel

Makassar, IDN Times - Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan mulai merazia penjualan knalpot bising alias knalpot brong di bengkel dan toko. Operasi berlangsung selama sepekan terakhir.
Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel Kombes I Made Agus Prasatya mengatakan, operasi dijalankan di jajaran Satuan Lalu Lintas Polres se-Sulsel. Dalam operasinya, petugas menjalankan sosialisasi dan imbauan agar berhenti menjual knalpot brong.
"Hal ini kita lakukan secara masif terkait larangan penggunaan knalpot brong. Kami menyasar penjual knalpot," kata Agus, dalam keterangannya, Selasa (16/1/2024).
1. Sesuai perintah Kakorlantas Polri

Agus mengatakan, operasi sesuai perintah atau arahan langsung Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri. Dalam operasinya di seluruh wilayah Indonesia, pemilik toko dan bengkel diminta tidak menjual knalpot brong.
"Perintahnya, toko ataupun bengkel variasi yang menjual onalpot brong agar tidak jual lagi apalagi modifikasi. Ini diperintahkan ke seluruh Dirlantas se-Indonesia," ujarnya.
2. Pengguna atau pemasang knalpot brong terancam pidana penjara satu bulan

Petugas, kata Agus, menekankan kepada pihak bengkel atau toko agar menolak permintaan konsumen untuk memasang knalpot brong. Sebab pengguna maupun yang membantu memasangkan bisa terkena pidana.
"Karena yang memasang knalpot brong atau merubah spesifikasi knalpot standar bermotor diatur dalam UU LAJ (Lalulintas Angkutan Jalan) Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat 1," ucap Agus.
Menurut pasal itu, setiap orang yang mengemudikan sepada motor dijalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti kaca spion, klakson, lampu utama, pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban, dapat dipidana paling lama satu bulan atau denda Rp250 ribu.
3. Suara knalpot bising bikin tidak fokus dan mengganggu kenyamanan

Kepala Sub Direktorat Keamanan dan Keselamatan Ditlantas Polda Sulsel Kompol Erra Suryaningtyastuti mengatakan, penindakan knalpot brong sudah diatur dalam undang-undang. Namun, pertimbangan yang tak kalah penting adalah keberadaannya yang mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya pengguna jalan.
"Jadi kami meminta agar masyarakat tidak pakai lagi knalpot brong, karena knalpot ini buat telinga kita sakit dan buat pengendara tidak fokus berkendara," katanya.