Makassar, IDN Times - Kasus kekerasan yang menimpa jurnalis LKBN Antara Makassar, M. Darwin Fathir, yang menersangkakan 4 polisi jajaran Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), kini telah diterima penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Firmansyah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar, kepada IDN Times, mengatakan, berkas perkara kasus kekerasan terhadap jurnalis ini telah dikirim ke Mabes Polri.
"Ini adalah upaya kita bersama jejering LBH Pers (Makassar) bersama Jakarta, berkas telah dikirim dan hari rabu (13/12) kemarin itu diterima pak karo (kepala biro) wasidik kemarin," ungkap Firmansyah via telepon, Minggu (17/12/2023).
Kasus kekerasan yang dialami jurnalis LKBN Antara, Darwin Fatir, terjadi pada 24 September 2019 saat meliput demonstrasi berujung bentrok di kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Kasus tersebut diproses oleh Propam Polda Sulsel bersama penyidik di Ditreskrimum Polda Sulsel, hingga akhirnya empat anggota polisi ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Februari 2020 silam.