Makassar, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menegaskan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan gas Elpiji terus berjalan di berbagai wilayah. Polda memastikan penindakan dapat berlanjut hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika ditemukan unsur pelanggaran.
Direktur Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, menyampaikan bahwa jajaran kepolisian di tingkat polres telah bergerak di lapangan. Sejumlah kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan Elpiji juga sudah ditangani.
"Kita sudah melakukan penegakan hukum dan ketika fakta itu terbuktikan, kita akan melakukan sampai dengan TPPU-nya. Itu sudah komitmen kita," kata Andri usai rapat koordinasi Pengendalian Penyaluran dan Rekomendasi BBM Bersubsidi Tepat Sasaran di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (4/5/2026).
Dia menegaskan penindakan tidak hanya bersifat administratif, tetapi sudah masuk proses hukum di beberapa daerah. Menurutnya, masing-masing polres telah menggelar rilis terkait temuan di wilayahnya.
"Sudah, sudah ada beberapa kali Polres ini rilis," katanya.
