Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polda Sulsel Janji Tindak Penyalahgunaan BBM Subsidi, Bisa Dijerat TPPU
Direktur Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (4/5/2026). IDN Times/Asrhawi Muin
  • Polda Sulsel menegaskan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan Elpiji subsidi terus berjalan, bahkan bisa dijerat TPPU jika ditemukan unsur pelanggaran.
  • Beragam modus penyalahgunaan terungkap, mulai dari pengalihan surat rekomendasi hingga penimbunan untuk keuntungan pribadi yang merugikan masyarakat penerima subsidi.
  • Pengawasan distribusi BBM dan Elpiji subsidi diperketat bersama pemerintah daerah agar mekanisme surat rekomendasi tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan menegaskan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan gas Elpiji terus berjalan di berbagai wilayah. Polda memastikan penindakan dapat berlanjut hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika ditemukan unsur pelanggaran.

Direktur Reskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, menyampaikan bahwa jajaran kepolisian di tingkat polres telah bergerak di lapangan. Sejumlah kasus penyalahgunaan BBM subsidi dan Elpiji juga sudah ditangani.

"Kita sudah melakukan penegakan hukum dan ketika fakta itu terbuktikan, kita akan melakukan sampai dengan TPPU-nya. Itu sudah komitmen kita," kata Andri usai rapat koordinasi Pengendalian Penyaluran dan Rekomendasi BBM Bersubsidi Tepat Sasaran di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (4/5/2026).

Dia menegaskan penindakan tidak hanya bersifat administratif, tetapi sudah masuk proses hukum di beberapa daerah. Menurutnya, masing-masing polres telah menggelar rilis terkait temuan di wilayahnya.

"Sudah, sudah ada beberapa kali Polres ini rilis," katanya. 

1. Penindakan sudah berjalan di sejumlah wilayah

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Andri menjelaskan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi dan Elpiji telah dilaksanakan bersama pemerintah daerah. Penindakan disebut sudah berjalan bahkan sebelum sosialisasi dilanjutkan.

"Sudah dilaksanakan pengawasannya, makanya ada penindakan. Karena kita sudah mulai turun," katanya.

Dia menyebut operasi digelar di sejumlah wilayah, baik untuk kasus BBM maupun Elpiji subsidi. Namun, rincian lokasi penindakan diserahkan ke masing-masing wilayah kepolisian.

"Di beberapa tempat, baik BBM maupun Elpiji, sudah dilaksanakan penindakan hukum," jelasnya.

2. Modus penyalahgunaan hingga penimbunan

ilustrasi BBM (IDN Times/Aditya Pratama)

Polda Sulsel juga mengungkap adanya berbagai modus penyalahgunaan BBM subsidi. Modus tersebut mulai dari penggunaan surat rekomendasi yang dialihkan hingga praktik penimbunan untuk keuntungan pribadi.

Andri menyebut modus tersebut menjadi perhatian. Hal itu dinilai merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi.

"Ada yang menggunakan surat rekomendasi kemudian dialihkan ke tempat lain. Itu kan suatu tindak pidana . Itu yang kita proses," katanya. 

Dia menegaskan pihaknya akan menindak setiap bentuk penyalahgunaan. Bahkan, terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu distribusi BBM subsidi.

3. Pengawasan diperketat bersama pemerintah

ilustrasi BBM (IDN Times/Aditya Pratama)

Andri turut menyampaikan pengawasan BBM subsidi dijalankan bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait. Dia berharap mekanisme surat rekomendasi dapat diterapkan secara tepat sasaran agar tidak disalahgunakan.

Polda Sulsel memastikan pengawasan akan terus diperkuat. Upaya ini duntuk menjaga distribusi BBM dan Elpiji subsidi tetap sesuai ketentuan serta menjangkau masyarakat yang berhak.

"Mudah-mudahan pemerintah terkait masalah surat rekomendasi sudah harus tepat sasaran. Jadi, tidak ada lagi penyalahgunaan BBM yang bersubsidi yang seharusnya bisa dinikmati oleh masyarakat," katanya.

Editorial Team