Makassar, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menghentikan penyelidikan atas laporan dugaan konten pornografi, Rektor non aktif Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof. Karta Jayadi terhadap dosen bernama Qadriathi, Dg. Bau.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan kasus Karta Jayadi dihentikan. Ia mengatakan penyidik mengeluarkan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan karena dinilai kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
"Iya betul dihentikan penyelidikanya karena belum memenuhi unsur pidana yang dilaporkan ke Ditreskrimsus," kata Didik kepada IDN Times, Selasa (27/1/2026).
