Makassar, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat berhati-hati saat hendak membeli kendaraan bekas. Calon pembeli hendaknya cermat mengecek bukti kepemilikan berupa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Kepala Sub Direktorat Regisitrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Sulsel AKBP Restu Widjayanto mengatakan, status BPKP bisa dicek dengan mendatangani Kantor Samsat setempat. Pengecekan keabsahan kendaraan diperlukan agar tidak menyesal di kemudian hari.
"Kami lakukan edukasi dan ajak warga yang berniat membeli mobil bekas, sebaiknya di cek dulu di Ditlantas atau Samsat, apakah BPKB itu asli atau tidak," kata Restu dikutip dari Antara, Kamis (6/10/2022).