Ilustrasi penipuan dan penggelapan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Lebih lanjut Didik menjelaskan, kasus ini bermula saat Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penipuan online sebanyak tiga orang, masing-masing inisial TS, YD Als H, dan FDA pada Jumat 25 Juli 2025 di Jl Bhayangkara Lr. 4, Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo.
"Tindak lanjut dengan Berkas Perkara Nomor : BP/33/VII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus dan berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilakukan penelitian sesuai surat pengantar Nomor : B/33/VII/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus 28 Juli 2025," beber Didik.
Kemudian pada 8 Agustus 2025 korban telah mencabut laporannya karena kerugiannya telah dikembalikan hingga sepakat untuk berdamai melalui surat kesepakatan perdamaian pada hari Senin 11 Agustus 2025. Kemudian, kata Didik, juga telah dilakukan Gelar Perkara Penghentian Penyidikan dan kasus tersebut diselesaikan melalui jalur RJ.
"Ditreskrimsus Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP/63/VIII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus tanggal 12 Agustus 2025 dan Surat Ketetapan Nomor : SPPP/63/VIII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus tanggal 12 Agustus 2025 dan mengirim surat pemberitahuan penghentian penyidikan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel sesuai dengan Surat Nomor : B/4842/VIII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus 13 Agustus 2025 " kata Didik.