Kodam XIV/Hasanuddin membongkar sindikat penipu online atau passobis yang beroperasi di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. (Dok. Istimewa)
Dari 41 korban yang terungkap, Didik merinci, sebanyak 31 terkait kasus jual-beli handphone. Tiga lainnya terkait investasi dalam negeri, dan tujuh terkait investasi luar negeri.
Baru tiga di antara korban yang bersedia diperiksa penyidik. Mereka adalah korban dari Jawa Timur dengan kerugian Rp8 juta, Pontianak dengan kerugian Rp3 juta, dan korban asal Semarang yang kini berada di Singapura dengan kerugian Rp30 juta.
"Karena sudah ada digital forensik dan keterangan korban, kami sudah mengetahui siapa pelaku dari tiga kasus ini," kata Didik.
Didik menambahkan, bagi korban lain yang tinggal di luar Sulsel, Polda akan membantu teknis pelaporannya. Polisi juga akan terus menghubungi korban satu per satu untuk menindaklanjuti laporan tambahan.
“Kalau ditemukan lagi korban yang mau melapor, nanti kita bantu ungkap kasusnya," Didik melanjutkan.