Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polda Sulsel membebaskan 37 terduga pelaku passobis yang diserahkan usai ditangkap oleh Kodam XIV/Hasanuddin. (IDN Times/Darsil Yahya)
Polda Sulsel membebaskan 37 terduga pelaku passobis yang diserahkan usai ditangkap oleh Kodam XIV/Hasanuddin. (IDN Times/Darsil Yahya)

Makassar, IDN Times – Polda Sulawesi Selatan membebaskan 37 dari 40 orang terduga pelaku penipuan digital atau yang biasa disebut passobis asal Kabupaten Sidrap. Alasannya karena tidak ada korban.

Sebelumnya Kodam XIV/Hasanuddin membongkar jaringan passobis disebut bekerja secara terkoordinir. Mereka membekuk satu per satu anggota jaringan lalu diserahkan ke kepolisian.

1. Alasan polisi: tidak ada korban melapor

Kodam XIV/Hasanuddin membongkar sindikat penipu online atau passobis yang beroperasi di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. (Dok. Istimewa)

Kepala Bidng Humas Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan mereka dibebaskan karena dalam waktu 24 jam sejak penangkapan, tidak ada korban yang datang melapor ke polisi. “Nanti pukul 23.50 Wita akan kita kembalikan ke keluarganya sambil menunggu hasil upaya digital forensik," ujar Kabid Didik Supranoto, dalam jumpa pers di Kantor Polda Sulsel, Sabtu malam (26/4/2025).

Sementara tiga orang lainnya tetap ditahan karena terbukti terlibat dalam penipuan berdasarkan hasil penyelidikan awal. "Dan sekarang dilakukan pendalaman lebih lanjut," ucapnya.

2. Polisi analisis 144 handphone yang disita

Kodam XIV/Hasanuddin membongkar sindikat penipu online atau passobis yang beroperasi di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. (Dok. Istimewa)

Didik menjelaskan, saat menerima 40 orang yang diserahkan oleh Kodam, pihak kepolisian langsung melakukan prosedur kemanusiaan. Seperti pemberian makan, pemeriksaan kesehatan, dan pengecekan identitas.

Selanjutnya, polisi melakukan investigasi berbasis scientific investigation melalui digital forensik. Dari total 144 handphone yang diamankan bersama para terduga pelaku, polisi telah mengangkat data dari 20 di antaranya untuk dianalisis.

"Dari 20 handphone yang telah dianalisis, ditemukan 41 korban penipuan. Modus yang digunakan antara lain jual beli handphone, investasi dalam negeri, dan investasi luar negeri," terang Didik.

3. Tiga korban berada di luar Sulsel

Kodam XIV/Hasanuddin membongkar sindikat penipu online atau passobis yang beroperasi di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. (Dok. Istimewa)

Dari 41 korban yang terungkap, Didik merinci, sebanyak 31 terkait kasus jual-beli handphone. Tiga lainnya terkait investasi dalam negeri, dan tujuh terkait investasi luar negeri.

Baru tiga di antara korban yang bersedia diperiksa penyidik. Mereka adalah korban dari Jawa Timur dengan kerugian Rp8 juta, Pontianak dengan kerugian Rp3 juta, dan korban asal Semarang yang kini berada di Singapura dengan kerugian Rp30 juta.

"Karena sudah ada digital forensik dan keterangan korban, kami sudah mengetahui siapa pelaku dari tiga kasus ini," kata Didik.

Didik menambahkan, bagi korban lain yang tinggal di luar Sulsel, Polda akan membantu teknis pelaporannya. Polisi juga akan terus menghubungi korban satu per satu untuk menindaklanjuti laporan tambahan.

“Kalau ditemukan lagi korban yang mau melapor, nanti kita bantu ungkap kasusnya," Didik melanjutkan.

Editorial Team