Manado, IDNTimes – Polda Sulawesi Utara mengungkap empat kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi sepanjang tahun 2022. Terbaru, pada Rabu (24/8/2022), Polda mengamankan 6.050 BBM.
“Untuk kasus terbaru ada dua TKP, yang pertama di Kelurahaan Tinoor Satu, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon. TKP kedua di Kelurahan Kinali, Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa,” kata Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Dari kejadian tersebut, Polda Sulut menangkap pemilik solar subsidi secara ilegal berinisial WB (38). WB ditangkap saat bertransaksi dengan perempuan berinisial GL (32) sebagai pembeli solar subsidi ilegal.