Manado, IDNTimes – Sebanyak 33 warga Negara Indonesia (WNI) asal Sulawesi Utara yang diduga sempat disekap di Kamboja oleh perusahaan tempat mereka bekerja, telah dipulangkan ke kampung halaman pekan lalu. Selanjutnya mereka akan menjalani pemeriksaan oleh Polda Sulut.
Sebelum kepulangan 33 WNI asal Sulut, Polda Sulut telah mengikuti rapat koordinasi bersama Kementerian Luar Negeri Indonesia, Bareskrim dan Subhinter Mabes Polri, Pemprov Sulut, dan BP2MI. Dari rapat tersebut didapati bahwa mereka bukan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Berdasarkan pemeriksaan, mereka sudah ada perjanjian kerja sama dengan perusahaan asing,” ujar Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budianto, Senin (2/1/2023).