Barang bukti skincare milik Mira Hayati, Fenny Frans dan Ratu Glow saat diamankan di Polda Sulsel, Jumat, (8/11/2024) / IDN Times : Darsil Yahya
Kepala Balai Besar Pemeriksaan Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Makassar Hariani, menerangkan, pihaknya menguji sampel produk yang diamankan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Sulsel. Total ada 66 sampel produk skincare dan satu obat tradisional atau obat bahan alam.
"Semua dilakukan uji secara laboratorium jadi tidak pakai kira-kira karena kami di BPOM selalu hasil uji lab," ungkapnya.
Setelah diuji laboratotium, Hariani menyebut produk milik Fenny Frans, Ratu Glow, Mira Hayati, Maxie Glow, Bestie Glow dan NRL terbukti mengandung merkuri. "Jadi yang positif mengandung bahan berbahaya dari 66 itu adalah FF (Day Cream Glowing positif mengandung raksa atau merkuri dan Night Cream Glowing ini juga postif mengandung merkuri. Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar ada izin notifikasi dari BPOM," bebernya.
Kemudian, lanjut Hariani, produk Raja Glow (RG) yakni My Body Slim adalah obat bahan alam yang notabene harusnya tidak boleh mengandung bahan obat kimia. "Tapi hasil uji lab, mengandung bisacodyl atau zat obat kimia aktif yang menguruskan atau menurunkan berat badan dan positif (merkuri), ini tidak boleh beredar," katanya.
Berikutnya adalah produk ligthning skin dan night cream milik Mira Hayati positif mengandung raksa atau merkuri. "Itu hasil uji lab dari 66 sampel hasil sitaan dari Polda Sulsel," dia melanjutkan.