Makassar, IDN Times - Petugas Direktorat Polisi Air dan Udara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap tiga orang tersangka kasus tindak pidana penyelundupan penyu hijau (Chelonia mydas) di wilayah Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar. Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita sebelas karung berisi 571 kilogram daging penyu hijau yang merupakan satwa dilindungi.
Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, polisi menangkap ketiga pelaku pada 12 November 2025. Penangkapan berawal dari laporan warga mengenai maraknya penangkapan penyu di Kepulauan Tanakeke. Barang bukti, saat ditemukan, sudah diawetkan dengan garam.
"Sebelas karung potongan daging penyu jenis penyu hijau dengan rincian daging kulit dorsal, ventral/abdoment, dan pinggir ventral kiri-kanan," ucap Djuhandhani dalam konferensi persnya di Kantor Polairud Polda Sulsel, di Makassar, Rabu (10/12/2025).
