Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20251210-WA0138.jpg
Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro bersama jajaran PJU saat memperlihatkan daging penyu hijau yang hendak diselundupkan ke China, Rabu (10/12/2025). (IDN Times / Darsil Yahya)

Intinya sih...

  • Pelaku sudah menangkap lebih dari 150 ekor penyu hijau

  • Dijual Rp280 ribu per kg, pasar hingga ke China

  • Pelaku terancam lima tahun penjara

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Petugas Direktorat Polisi Air dan Udara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap tiga orang tersangka kasus tindak pidana penyelundupan penyu hijau (Chelonia mydas) di wilayah Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar. Dari tangan ketiga pelaku, polisi menyita sebelas karung berisi 571 kilogram daging penyu hijau yang merupakan satwa dilindungi.

Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, polisi menangkap ketiga pelaku pada 12 November 2025. Penangkapan berawal dari laporan warga mengenai maraknya penangkapan penyu di Kepulauan Tanakeke. Barang bukti, saat ditemukan, sudah diawetkan dengan garam.

"Sebelas karung potongan daging penyu jenis penyu hijau dengan rincian daging kulit dorsal, ventral/abdoment, dan pinggir ventral kiri-kanan," ucap Djuhandhani dalam konferensi persnya di Kantor Polairud Polda Sulsel, di Makassar, Rabu (10/12/2025).

1. Pelaku sudah menangkap lebih dari 150 ekor penyu hijau

Tiga tersangka penyelundup daging penyu hijau saat dihadirkan di Mako Polairud Polda Sulsel, Rabu (10/12/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)

Kapolda mengatakan, pelaku sudah berpengalaman menyelundupkan daging penyu hijau. Menurut pengakuan kepada polisi, mereka sudah menangkap setidaknya 150 ekor penyu hijau.

"Modus operandi ketiga pelaku, menangkap penyu hijau dengan menggunakan jaring khusus, lalu langsung dipotong di atas kapal. Bagian tertentu diawetkan dengan garam, dimasukkan karung, disimpan di gudang, kemudian dijual," tuturnya.

2. Dijual Rp280 ribu per kg, pasar hingga ke China

Barang bukti sebelas karung daging penyu hijau yang hendak diselundupkan ke China saat dihadirkan di Mako Polairud Polda Sulsel, Rabu (10/12/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)

Djuhandhani mengungkapkan bahwa para tersangka mengaku menjual daging penyu hijau tersebut seharga Rp 280 ribu per kilogram. Namun nilainya diperkirakan lebih besar dari itu.

"Jadi Rp280 ribu dikali 571 kilogram, tentu saja cukup menggiurkan," ungkapnya.

Daging penyu ini umumnya dijual di pasar gelap internasional. Salah satu negara tujuannya adalah China. "Daging penyu ini bisa digunakan bahan baku kosmetik dan lain sebagainya (kebutuhan bahan obat-obatan)," kata Kapolda.

Ia menambahkan bakal berkoordinasi dengan pihak bea cukai untuk mencari jaringan penyelundupan penyu hijau yang merupakan satwa dilindungi ini. "Kita kembangkan lebih lanjut, jada sampai hewan yang dilindungi di neara kita jadi objek pasar di luar negeri," ucapnya.

3. Pelaku terancam lima tahun penjara

Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro bersama jajaran PJU saat memperlihatkan daging penyu hijau yang hendak diselundupkan ke China, Rabu (10/12/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)

Kapolda juga menuturkan, dari hasil interogasi, para tersangka mengaku telah melakukan aksi perdagangan daging penyu secara ilegal selama satu tahun terakhir. Selama itu pula, mereka sudah tiga kali menjual. "Tapi kami akan selidiki lebih jauh lagi."

Para tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Kapolda juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga laut, agar kekayaan dan keindahan laut, khususnya di Sulawesi selatan masih bisa dinikmati oleh genarasi yang akan datang.

"Kita harapkan anak cucu kita bisa juga menikmati kekayaan alam yang dimiliki masyarakat Sulawesi Selatan," katanya.

Editorial Team