Aksi teatrikal ASP untuk perjuangan nelayan Pulau Kodingareng di depan Kantor Gubernur Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan
Koalisi Masyarakat Sipil Sulsel mengecam tindakan Polair Polda Sulsel. Ada delapan poin tuntutan yang mereka layangkan melalui pernyataan sikap. Pertama, mereka mendesak Kombes Hery Wiyanto agar segera membebaskan sebelas orang yang ditangkap.
Kedua, Koalisi mendesak polisi tidak melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang yang ditangkap tanpa pendampingan dari penasehat hukum. Ketiga, Komnasham RI dan Kompolnas RI segera melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran HAM oleh aparat Polair Polda Sulsel yang bertugas.
Keempat, Polda Sulsel dan Polair diminta menghentikan kriminalisasi terhadap nelayan Kodingareng yang tengah mempertahankan hak atas hidup dan kehidupannya. Kelima, mendesak Gubernur Sulsel menghentikan kapal milik PT Royal Boskalis dan mencabut izin tambang pasir laut di wilayah tangkap nelayan.
Keenam, hentikan reklamasi Makassar New Port (MNP) karena telah menghilangkan ruang hidup nelayan pesisir Makassar. Ketujuh mendesak Kementerian Kelautan Perikanan RI untuk mencabut Perda Sulsel Nomor 2 tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Dan terkahir, mereka juga mendesak agar Pemerintah Provinsi Sulsel melindungi hak-hak tradisional nelayan wilayah perairan spermonde sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2016, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.