Makassar, IDN Times - Jajaran penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menemukan fakta lain yang diindikasi berkaitan dengan kasus penipuan dan penggelapan oleh tersangka pegawai negeri sipil (PNS) gadungan. Dalam kasus ini, tersangka bernama Nasrulla alias Ulla, menipu dan menggelapkan 19 unit laptop milik sejumlah mahasiswa yang menjadi korban.
Saat pengembangan kasus setelah tersangka tertangkap pada Jumat (25/1) lalu, korban dan beberapa orang aparat kepolisian menemukan secarik kertas tanda bukti penjualan ginjal. Kertas bermaterai itu ditandatangani oleh tersangka Nasrullah sebagai pihak pertama sekaligus penjual ginjal dan pihak pembeli seorang perempuan berinisial DA.
Penyidik saat ini tengah menyelidiki apakah penjualan organ vital tersangka untuk menutupi sejumlah utangnya kepada korban atau dipergunakan untuk hal lain. "Iya, nanti kita dalami," kata Kasatreskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko saat dikonfirmasi sejumlah jurnalis, Kamis (30/1).