Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aliansi Bara-Baraya Bersatu berdemonstrasi di depan Pengadilan Makassar, Kamis (21/8/2025). (Dok. Istimewa)
Aliansi Bara-Baraya Bersatu berdemonstrasi di depan Pengadilan Makassar, Kamis (21/8/2025). (Dok. Istimewa)

Makassar, IDN Times – Pengadilan Negeri (PN) Makassar menolak perlawanan yang diajukan sejumlah warga Bara-Baraya terkait sengketa lahan. Diketahui warga Bara-baraya berhadapan dengan penggugat bernama Itje Siti Aisyah, yang disebut sebagai ahli waris pemilik lahan Nurdin Dg. Nombong.

Humas PN Makassar, Sibali, mengatakan putusan tersebut telah dibacakan melalui sistem E-Court dan telah disampaikan ke akun masing-masing pihak.

1. Hakim menolak tuntutan warga Bara-Baraya

Demonstrasi warga Bara-baraya di depan Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (13/6/2023). (IDN Times/Ashrawi Muin)

Putusan dibacakan Majelis hakim yang diketuai Joko Suptono dengan anggota Edy dan Herianti. Hakim juga menghukum para pelawan atau warga Bara-Baraya membayar biaya perkara sebesar Rp340 ribu.

"Putusan akhir, Majelis hakim menolak tuntutan para pelawan dalam eksepsi, menolak eksepsi terlawan dalam pokok perkara, serta menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," kata Humas PN Makassar, Sibali, saat ditemui di kantornya, Kamis (21/8/2025).

2. Eksekusi tunggu permintaan pemilik lahan

Humas PN Makassar, Sibali. (IDN Times/Darsil Yahya)

Sibali menyatakan putusan hukum sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), namum eksekusi lahan Bara-baraya belum bisa dipastikan kapan dilakukan. Menurutnya eksekusi hanya bisa berjalan jika ada permohonan resmi dari pihak yang memenangkan perkara sejak awal.

"Kalau ingin melakukan eksekusi, harus ada rapat koordinasi dengan pihak kepolisian, camat, kelurahan, dan lingkungan setempat. Pertimbangannya bukan hanya hukum, tapi juga keamanan dan sosial," jelasnya.

3. Warga Bara-Baraya sudah kalah secara hukum

Spanduk Tolak Penggusuran Tanah Bara-Baraya, Selasa (23/01/2025). Dok. Kembang Lisu Allo

Sibali menegaskan, secara hukum warga Bara-baraya sudah kalah sejak lama. Proses sengketa tanah ini bahkan sudah bergulir. Berbagai upaya hukum telah ditempuh, mulai dari kasasi hingga peninjauan kembali (PK) sebanyak dua kali, namun semuanya ditolak.

"Secara hukum perkara ini sudah inkracht. Namun dalam hukum acara, eksekusi tidak bisa menghalangi adanya perlawanan meski putusan sudah final," tambahnya.

Dengan demikian, nasib eksekusi lahan di Bara-baraya kini tinggal menunggu langkah dari pihak pemohon selaku pemenang perkara.

4. Tanggapan tim hukum warga Bara-Baraya

im Kuasa Hukum Warga Bara-baraya dari LBH Makassar, Muhammad Ansar. (IDN Times/Darsil Yahya)

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Warga Bara-baraya dari LBH Makassar, Muhammad Ansar mengatakan putusan Majelis Hakim seakan memupus harapan warga Bara-Baraya.

"Apa yang menjadi harapan warga itu pupus dengan putusan yang dikeluarkan hakim. Yang kita minta itu ada dua hal, kita meminta tidak dilakukan eksekusi," kata Ansar saat ditemui di depan PN Makassar.

Dalam gugatan, ia mengungkapkan, bahwa Itje Siti Aisyah adalah orang yang tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk memohon eksekusi terhadap perkara asal.

Karena, lanjutnya, berdasarkan dokumen dan bukti yang kami miliki dan sampaikan di PN itu bukanlah ahli waris dari Nurdin Dg Nombong. Sementara dalam perkara asal Nurdin Dg Nombong adalah penggugat satu-satunya jadi tidak ada pengguga lain

"Secara formal kita bisa melakukan banding dan kasasi, tentu kami akan berdiskusi dgn warga apakah upaya banding dan kasasi bisa kita lakukan atau tidak," kata Ansar.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team