im Kuasa Hukum Warga Bara-baraya dari LBH Makassar, Muhammad Ansar. (IDN Times/Darsil Yahya)
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Warga Bara-baraya dari LBH Makassar, Muhammad Ansar mengatakan putusan Majelis Hakim seakan memupus harapan warga Bara-Baraya.
"Apa yang menjadi harapan warga itu pupus dengan putusan yang dikeluarkan hakim. Yang kita minta itu ada dua hal, kita meminta tidak dilakukan eksekusi," kata Ansar saat ditemui di depan PN Makassar.
Dalam gugatan, ia mengungkapkan, bahwa Itje Siti Aisyah adalah orang yang tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk memohon eksekusi terhadap perkara asal.
Karena, lanjutnya, berdasarkan dokumen dan bukti yang kami miliki dan sampaikan di PN itu bukanlah ahli waris dari Nurdin Dg Nombong. Sementara dalam perkara asal Nurdin Dg Nombong adalah penggugat satu-satunya jadi tidak ada pengguga lain
"Secara formal kita bisa melakukan banding dan kasasi, tentu kami akan berdiskusi dgn warga apakah upaya banding dan kasasi bisa kita lakukan atau tidak," kata Ansar.