Ratusan warga Bara-Baraya dan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Bara-Baraya Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (6/2/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Di sisi lain, warga Bara-Baraya semakin resah atas rencana penggusuran ini. Sengketa lahan seluas 2.800 meter persegi ini telah bergulir sejak 2016. Warga mengklaim memiliki bukti hukum yang kuat, tetapi putusan yang dijatuhkan pengadilan kerap tidak berpihak kepada mereka.
Rahima (57), salah satu warga Bara-Baraya, mengungkapkan kekecewaannya. Ia merasa dibohongi setelah sebelumnya pengadilan menyatakan tidak akan ada eksekusi, namun ternyata surat permohonan pengamanan eksekusi telah masuk ke Polrestabes Makassar.
"Penipu! Katanya tidak ada rencana eksekusi, ternyata suratnya sudah masuk ke Polrestabes untuk pengamanan eksekusi," ujarnya dalam aksi unjuk rasa di depan PN Makassar, Kamis (6/2/2025).
Rahima juga mengaku kebingungan jika penggusuran benar-benar terjadi. Ia telah tinggal di kawasan tersebut sejak lahir dan memiliki dokumen kepemilikan berupa Akta Jual Beli (AJB).
"Kami mau tinggal di mana kalau rumah kami digusur? Saya lahir dan besar di Bara-baraya, kami punya surat AJB," tegasnya.
Hingga kini, warga masih berharap ada solusi yang adil terkait sengketa lahan ini. Mereka meminta pemerintah dan pihak berwenang untuk mempertimbangkan kembali nasib mereka sebelum eksekusi dilakukan.