PN Makassar Bebaskan Bandar 4,3 Kilogram Sabu

Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, memutuskan vonis bebas atas Syamsu Rijal alias Kijang, terdakwa bandar narkoba dengan barang bukti 3,4 kilogram sabu. Kijang dinyatakan bebas dari dakwaan pada sidang tanggal 8 Februari 2019, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rika Mona Pandegirot.
Vonis bebas terhadap Kijang diketahui berdasarkan penelusuran perkara di situs PN Makassar, dengan Nomor 1434/Pid.Sus/2018/PN Mks. Terdakwa lolos dari tuntutan jaksa, yakni enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” bunyi amar putusan hakim yang dikutip, Selasa (12/2).
“Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” demikian keterangan lanjutan pada amar putusan.
1. Kijang ditangkap di perbatasan Indonesia-Malaysia
Aparat Kepolisian Daerah Sulsel menangkap Syamsu Rijal alias Kijang di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada 20 Mei 2018. Lokasi itu merupakan daerah perbatasan Indonesia dan Malaysia. Saat ditangkap, Kijang sedang dalam perjalanan dari perairan Filipina menuju Nunukan mengendarai perahu cepat.
Kijang ditangkap setelah buron sejak April 2016. Dia disebut sebagai sumber atau pengedar pada kasus pengungkapan 3,4 kilogram sabu di Pinrang, Sulsel. Waktu itu ditangkap empat orang tersangka, yang dua di antaranya berstatus anggota Polri. Rekan-rekannya telah menjalani hukuman penjara, sedangkan barang bukti sabu telah dimusnahkan.
“Dari hasil penyelidikan, Syamsu Rijal bukan orang biasa, tapi bandar besar yang mengendalikan narkoba dari Malaysia ke Sulsel,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani di Makassar, Mei 2018.
2. Jaksa mengupayakan kasasi
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar Ulfadrian Mandalani membenarkan soal vonis bebas terhadap Kijang. Namun, dia mengaku tidak tahu apa pertimbangan hakim dalam mengeluarkan putusan. Sebab di persidangan, jaksa telah mengajukan semua bukti-bukti dari Kepolisian.
Kijang sebelumnya dituntut dengan dakwaan berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia dianggap bersalah melakukan tindak pidana berupa pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman.
“Kami tidak bisa mengomentari, karena itu keputusan hakim. Tapi putusannya belum kami terima, ada upaya hukum kasasi. Setelah putusan pekan lalu, jaksa langsung kasasi,” ujar Ulfa.
3. Penyidik kepolisian kecewa atas vonis bebas bandar narkoba
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Hermawan menyatakan kecewa atas putusan hakim membebaskan Kijang. Sebab hal itu berarti upaya penyidik kepolisian sia-sia dalam mengungkap peredaran narkotika. Apalagi peran Kijang yang dianggap besar, yakni bandar dalam sebuah jaringan internasional.
Hermawan mengatakan, putusan bebas terbilang ganjil. Sebab rekan-rekan Kijang yang lebih dulu ditangkap, telah menjalani hukuman penjara. Kijang yang memiliki peran lebih besar seharusnya bisa dijerat dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.
“Yang jelas kalau putusan pengadilan kan haknya hakim, hak prerogatif. Tidak tahu penilaian dari mana, yang jelas kita sudah maksimal. Artinya kita tidak main-main dalam kasus ini,” Hermawan menerangkan.