Makassar, IDN Times - Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, memutuskan vonis bebas atas Syamsu Rijal alias Kijang, terdakwa bandar narkoba dengan barang bukti 3,4 kilogram sabu. Kijang dinyatakan bebas dari dakwaan pada sidang tanggal 8 Februari 2019, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rika Mona Pandegirot.
Vonis bebas terhadap Kijang diketahui berdasarkan penelusuran perkara di situs PN Makassar, dengan Nomor 1434/Pid.Sus/2018/PN Mks. Terdakwa lolos dari tuntutan jaksa, yakni enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider dua bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,” bunyi amar putusan hakim yang dikutip, Selasa (12/2).
“Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” demikian keterangan lanjutan pada amar putusan.