Makassar, IDN Times - Polda Sulawesi Selatan buka suara menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang mengabulkan gugatan praperadilan Irman Yasin Limpo (IYL) dan A. Pahlevi dalam perkara dugaan penipuan Rp50 miliar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Kombes Didik Supranato, mengatakan penyidik masih menunggu salinan resmi putusan pengadilan sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Penyidik masih menunggu salinan putusan pengadilan. Setelah itu nanti akan dipelajari dan dilakukan gelar perkara,” kata Didik kepada IDN Times, Kamis (8/1/2026).
Sebelumnya diberitakan, PN Makassar mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Irman Yasin Limpo dan A. Pahlevi terhadap Polda Sulsel. Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan keduanya sebagai tersangka tidak sah.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Angeliky Handayani di Ruang Sidang Bagir Manan, PN Makassar, Rabu (7/1/2026).
“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka atas nama A. Pahlevi dan Irman Yasin Limpo,” ujar Angeliky saat membacakan amar putusan.
Tak hanya itu, hakim juga menyatakan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka serta Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/766/IV/RES.1.24/2025/Ditreskrimum tertanggal 23 April 2025 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Atas dasar tersebut, pengadilan memerintahkan Polda Sulsel untuk segera mencabut status tersangka terhadap kedua pemohon.
“Memerintahkan termohon praperadilan untuk menerbitkan surat pencabutan status tersangka terhadap para pemohon,” tegas Angeliky.
Selain itu, hakim juga memerintahkan termohon untuk mematuhi dan melaksanakan putusan pengadilan serta menghukum termohon membayar biaya perkara sebesar nihil.
Dengan putusan ini, status hukum Irman Yasin Limpo dan A. Pahlevi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan Rp50 miliar dinyatakan gugur.
