Makassar, IDN Times – Keisha Amanda, Penasihat Hukum keluarga Putri (19), korban pembunuhan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, menyoroti pledoi atau nota pembelaan terdakwa Jibril, yang meminta keringanan hukuman. Menurutnya, dalih-dalih yang disampaikan terdakwa dan kuasa hukumnya tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Keisha menegaskan, selama persidangan berlangsung, Jibril sama sekali tidak pernah mengakui perbuatannya merencanakan pembunuhan.
"Karena sejak sidang pertama sampai hari ini terdakwa itu tidak pernah mengakui perbuatannya merencanakan pembunuhan terhadap korban," kata Keisha kepada awak media.