Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Dinas PUTR Sulsel Rudy Djamaluddin. Humas Pemkot Makassar

Makassar, IDN Times - Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, buka suara terkait permintaan Asosiasi Pengusaha Hiburan Malam (AUHM) Makassar agar dirinya segera mencabut Surat Edaran yang hanya mengizinkan tempat usah beroperasi hingga pukul 22.00 WITA.

Dia mengaku penanganan COVID-19 oleh Pemkot Makassar telah melalui berbagai pertimbangan, termasuk dari sisi pemulihan ekonomi. Menurutnya, penanganan COVID-19 harus seimbang antara ekonomi dan kesehatan.  

"Jadi, COVID-19 bisa terkendali, ekonomi juga tidak mati total. Kalau kita berbicara perimbangan, berarti tidak mungkin semuanya 100 persen termasuk ekonominya tidak bisa 100 persen," kata Rudy, Kamis (11/2/2021).

1. Pekerja THM desak Pj Wali Kota cabut aturan jam malam

Default Image IDN

Pada Rabu, 10 Februari 2021 kemarin, ratusan pekerja tempat hiburan malam (THM) mendatangi Kantor Wali Kota Makassar untuk mendesak pencabutan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Salah satu aturannya adalah membatasi kegiatan malam. 

Aturan ini dianggap merugikan para pekerja THM yang baru bekerja di malam hari. Mereka menilai aturan Pemkot diskriminatif sebab pembatasan hanya berjalan di malam hari sedangkan di siang hari, tempat usaha lainnya bebas beroperasi.

2. Rudy sebut potensi penularan COVID-19 tinggi saat malam

Editorial Team

Tonton lebih seru di