Balai Kota Makassar. (Dok. IDN Times/Sahrul)
IDI Makassar menyoroti kebijakan Rudy Djamaluddin yang memberikan kelonggaran aktivitas masyarakat di tengah masa pandemik COVID-19. Pelonggaran aktivitas itu diizinkan Rudy melalui surat edaran yang membolehkan aktivitas usaha beroperasi sampai pukul 22.00 WITA dari sebelumnya hanya pukul 19.00 WITA. Aturan ini berlaku sejak Selasa, 12 Januari hingga 26 Januari 2021 mendatang.
Dewan Pertimbangan IDI Makassar, Prof Idrus Andi Paturusi sangat menyesalkan keputusan ini. "Apa yang diambil Pj Wali Kota Makassar sangat kontra dengan kondisi di lapangan. Di tengah peningkatan pasien positif justru memberikan kelonggaran beraktivitas," kata Idrus dalam rilisnya, Selasa, 12 Januari.
Terpisah, Ketua IDI Makassar dr Siswanto Wahab mengatakan, Makassar masih masuk dalam zona merah penyebaran virus. Sehingga kebijakan pelonggaran aktivitas bisnis, perkantoran, sosial, dan pendidikan dianggap perlu diketatkan kembali. "Saat ini tingkat penyebarannya lebih massif akibat klaster pilkada dan klaster liburan akhir tahun dari awal penyebaran virus corona," ujar Siswanto.