Manado, IDN Times – Pemerintah pusat melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 mencabut aturan wajib tes cepat antigen dan tes usap PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Kebijakan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan ini mulai diterapkan di Sulut pada Rabu, 9 Maret 2022.
“Saat ini kami hanya memeriksa surat kelayakan terbang dan sertifikat vaksin COVID-19 dosis kedua,” ujar General Manager PT Angkasa Pura I (AP I) Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Minggus ET Gandeguai, Kamis (10/3/2022).
Selain Bandara Sam Ratulangi, Pelabuhan Samudera Bitung juga sudah menerapkannya.