Makassar, IDN Times - Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 berdampak pada dipangkasnya masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020. Masa jabatan para kepala daerah yang dilantik pada 2021 itu, sedianya baru berakhir pada 2026.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar Baharuddin, menjelaskan bahwa masa jabatan seluruh kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 berakhir pada 31 Desember 2024. Dengan demikian, tersisa dua tahun masa jabatan yang harus dipangkas.
"Jadi 1 Januari 2025, kosong semua 514 kabupaten kota, 38 provinsi," kata Bahtiar yang juga menjabat Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Senin (3/10/2023).