Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar baru akan membuka pendaftaran pasangan calon untuk Pemilihan Wali Kota setempat pada 16-18 Juni 2020. Namun pasangan calon dari calon perseorangan sudah harus mempersiapkan berkas persyaratan dukungannya sejak jauh hari.
Menurut Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pilkada Serentak Tahun 2020, pasangan calon wali kota perseorangan sudah mesti menyerahkan syarat dukungan kepada KPU Kota mulai 11 Desember hingga 5 Maret 2020. Syarat dukungan berupa pernyataan tertulis dan salinan KTP dari masyarakat selanjutnya akan diteliti, sesuai syarat minimum yang diwajibkan. Hanya yang memenuhi syarat, dapat mendaftarkan diri pada pencalonan.
"Kenapa untuk calon perseorangan dibuat lebih cepat, karena verifikasi syarat dukungan butuh banyak waktu. Sehingga waktunya perlu di-split khusus untuk verifikasi masalah dukungan," kata Ketua KPU Makassar Farid Wajdi kepada wartawan, Jumat (13/9).