Makassar, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, pada 26 Oktober 2019, akan menetapkan jumlah syarat dukungan bagi calon perseorangan untuk pemilihan wali kota tahun 2020. Namun diperkirakan setiap calon perseorangan wajib didukung 72 ribu lebih warga, yang ditandai dengan salinan e-KTP.
Anggota KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan, jumlah itu merujuk pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan di pilkada. Angka 72 ribu sebanding dengan 7,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT).
Syarat dukungan minimal 7,5 persen pemilih, berlaku untuk daerah dengan DPT berjumlah 900 ribu hingga 1 juta jiwa. Pada Pemilihan Umum tahun 2019, DPT di Makassar berjumlah 967.590 jiwa.
"Itu berdasarkan regulasi PKPU 3/2017, sambil menunggu revisi PKPU yang baru untuk pilkada 2020. Tapi kemungkinan syaratnya tidak akan berubah," kata Gunawan kepada IDN Times di Makassar, Kamis (10/10).