Pilkada, Bawaslu Soroti Netralitas ASN di Sulsel

Makassar, IDN Times - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi salah satu isu utama dalam persiapan Pilkada di Sulawesi Selatan. Hal ini turut mendapat sorotan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI, Dr La Bayoni, menegaskan pentingnya menjaga netralitas ASN. Hal ini disampaikan dalam pembahasan persiapan pengawasan Pilkada Serentak di Toraja Room, Kantor Gubernur Sulsel, Senin (18/11/2024).
"Hasil pembahasan hari ini tadi kita udah sama-sama membahas tentang persiapan Pilkada di Provinsi Sulawesi Selatan yang jelas menjadi perhatian bersama yaitu yang pertama tentang netralitas ASN," kata La Bayoni.
1. Tindakan tegas terhadap pelanggaran netralitas ASN
Bawaslu sendiri telah menerima laporan terkait dugaan ketidaknetralan ASN, termasukdi Sulsel. Menurut La Bayoni, Bawaslu telah memiliki data terkait laporan masyarakat dan temuan lapangan yang menunjukkan pelanggaran netralitas ASN.
"Kami sudah punya data, laporan dari masyarakat, temuan dari Bawaslu, sudah ada saat ini sedang ditangani oleh Bawaslu," kata La Bayoni.
Dia juga menyebut Surat Keputusan Bersama (SKB) menjadi pedoman dalam penegakan netralitas ASN. SKB ini melibatkan kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat pengawasan serta sanksi bagi ASN yang terlibat dalam politik praktis. Kementerian/ lembaga yang dimaksud yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Dalam Negeri (Mendagri), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Bawaslu
"Ada langkah-langkah yang perlu dilakukan masing-masing kementerian/lembaga dalam upaya untuk melakukan tindakan yang perlu dilakukan," katanya.