Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu bakal memantau aktivitas aparatur sipil negara (ASN) di media sosial, jelang Pemilihan Wali Kota Makassar tahun 2020. ASN dilarang mengunggah konten yang berbau kampanye maupun dukungan bagi calon tertentu.
Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Makassar Sri Wahyuningsi mengatakan, pemantauan medsos jadi bagian pengawasan terhadap netralitas ASN di pilkada. Konten dukungan bisa jadi temuan dalam memproses dugaan pelanggaran.
“Medsos, media online akan menjadi bagian pengawasan. Jika ketahuan medsos berbau kampanye dan pemiliknya adalah ASN, akan ditindaklanjuti,” kata Sri di Makassar, Jumat (13/12).