Manado, IDN Times – Seorang narapidana melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Manado yang terletak di Jalan Santiago Nomor 3, Kelurahan Mahawu, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara. Ia adalah Ridho Batusi yang merupakan narapidana kasus pemerkosaan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Utara (Kemenkumham) Sulut, Ronald Lumbuun, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan bahwa narapidana tersebut kabur pada Rabu (18/10/2023) saat ada persiapan pisah sambut Kalapas Manado.
“Ia seharusnya dihukum penjara 7 tahun dengan denda Rp 100 juta,” kata Ronald, Jumat (27/10/2023).