Makassar, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil transaksi narkoba. Petugas menyita aset hampir senilai Rp16 miliar milik seorang petani juga seorang seorang bandar sabu, di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan.
Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang BNN Brigjen Bahagia Dachi mengatakan, aset disita dari tersangka bernama H Agus Sulo. Bandar tersebut dibantu seorang kaki tangan bernama Syukur. Adapun aliran dana terungkap dari penangkapan seorang kurir bernama Fachri Rahman di Kalimantan Utara, September 2018 lalu.
"Aset yang mencapai Rp16 miliar lebih akan dikembangkan lagi, karena kita tahu ini jaringan besar, khususnya di wilayah Sulsel dan Sidrap," kata Dachri pada konferensi pers di Makassar, Kamis (18/7).