Makassar, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan petahana di Sulawesi Selatan tidak menyalahgunakan wewenang, pada pencalonan kembali di pemilihan kepala daerah. Di pilkada, bupati atau wakil bupati rawan mengerahkan aparatur sipil negara (ASN) untuk mengumpulkan dukungan masyarakat.
Pemilihan Presiden 2019 jadi pengalaman bagi Bawaslu Sulsel. Saat itu 15 camat di Makassar terbukti melanggar netralitas karena menggalang dukungan bagi salah satu pasangan calon. Di pilkada, mobilisasi ASN juga berpeluang terjadi.
“Pemilihan nasional dan lokasl memiliki karakteristik berbeda. Apalagi yang dipilih nanti bupati, di mana jarak pemilih dan kekuasaan sangat dekat. Kami tidak jadikan rujukan, tapi bahan kajian itu pasti,” kata Anggota Bawaslu Sulsel Asry Yusuf di Makassar, Jumat (20/12).