Pesta Ulang Tahun Brutal Berujung Penikaman di Bolmong, 2 Luka 1 Tewas

- Pesta ulang tahun di Desa Poigar 1, Sulawesi Utara berujung kematian karena penikaman oleh Fiki Raintama (29) terhadap 3 temannya saat mabuk.
- Salwin Mamonto meninggal setelah ditikam di bagian rusuk kiri, sedangkan dua korban lainnya terluka ketika mencoba menghalangi Fiki.
- Satu korban meninggal dunia dan dua lainnya terluka, dengan salah satunya dirujuk ke RS Amurang setelah insiden tersebut. Pelaku ditangkap dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Manado, IDNTimes – Pesta ulang tahun berujung kematian terjadi di Desa Poigar 1, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (31/5/2025) pukul 01.00 WITA.
Seorang lelaki bernama Fiki Raintama (29) menikam 3 temannya di tengah konsumsi minuman keras (miras). Satu di antaranya meninggal dunia.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Poigar Adrin Umboh kepada Tribun Manado. “Iya, satu orang meninggal, 2 lainnya selamat,” terangnya, Minggu (1/6/2025).
1.Dendam lama

Saat kejadian, korban bernama Salwin Mamonto (30) tengah berdisko dengan rekannya bernama Hamdi Masi. Tiba-tiba, Salwin dan Fiki berkelahi.
“Berkelahi karena ada dendam lama dan memang sudah mabuk,” jelas Adrin.
Hamdi berusaha melerai keduanya, namun terlambat. Pisau yang dihunuskan Fiki mengenai bagian rusuk kiri Salwin.
2.Penyelamat korban ikut ditikam

Saat hendak menikam Salwin untuk yang kedua kalinya, Fiki dihalau oleh korban lain bernama Harmoko Lantong (48). Saat itu, Harmoko berusaha melindungi Salwin yang sudah tak berdaya dengan memeluknya.
Nahas, tikaman Fiki justru mengenai perut Harmoko sebelah kiri, yang membuat pelukannya kepada Salwin lepas. Kondisi itu dimanfaatkan Fiki untuk menikam Salwin lagi di perut sebelah kiri.
“Pelaku kembali menikam korban Salwin di bagian perut sebelah kiri hingga korban jatuh dan tersungkur," ucapnya.
3.Ancaman hukuman 15 tahun penjara

Korban ketiga bernama Marvila Mamonto (24) pun mencoba menghalangi Fiki saat hendak menikam untuk yang ketiga kalinya. Hal itu membuatnya terluka di tangan sebelah kanan.
“Ketiganya kemudian dilarikan ke Puskesmas Poigar, namun korban pertama tidak selamat. Korban kedua kemudian dirujuk ke RS Amurang,” tambah Adrin.
Setelah kejadian tersebut, pelaku sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap 3 jam kemudian. Ia dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.